Keselamatan Kerja Menurut Para Ahli

Salah satu perlindungan tenaga kerja adalah keselamatan kerja. Sebagai tenaga kerja tentu memiliki hak untuk dilindungi oleh atasan atau perusahaannya. Perlindungan tersebut tak lain sebagai pemicu agar para tenaga kerja dapat bekerja dengan baik, aman dan nyaman.

Dengan adanya jaminan perlindungan keselamatan kerja akan membuat para tenaga kerja lebih merasa dihargai, tidak diperlakukan dengan semena-mena. Karena memang pada dasarnya keselamatan kerja itu sangat penting untuk diadakan.

Lalu apa sih sebenarnya keselamatan kerja itu? Apa saja manfaatnya bagi para tenaga kerja dan juga perusahaan? Apakah keselamatan kerja dapat meningkatkan produktivitas pekerjaan?

Nahh tentu semua pertanyaan-pertanyaan di atas akan kami jelaskan pada pembahasan kali ini. Yuk simak terus sampai selesai.

Pengertian Keselamatan Kerja Menurut Para Ahli

  1.       Menurut Depnaker RI, keselamatan kerja adalah tanggung jawab yang dibebankan kepada seluruh organisasi. Lini dan staf membuat koordinasi pembagian tugas dan sama-sama memiliki tanggung jawab.

  2.       Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 87, keselamatan kerja atau kesehatan dan keselamatan kerja (3K) merupakan kewajiban perusahaan untuk menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.

  3.       Menurut Mondy dan Noe, keselamatan kerja adalah perlindungan terhadap karyawan dari kecelakaan di tempat kerja dan kesehatan merujuk kepada kebebasan karyawan dari penyakit fisik maupun mental.

  4.       Menurut Bangun Wilson, keselamatan kerja merupakan perlindungan terhadap keamanan kerja yang dialami oleh tenaga kerja baik fisik maupun mental dalam lingkungan pekerjaan.

  5.       Menurut AM. Sugeng Budiono, keselamatan kerja adalah suatu kegiatan yang ditujukan sebagai upaya pencegahan terhadap berbagai jenis kecelakaan yang berkaitan dengan situasi dan lingkungan kerja.

  6.       Menurut Suma’mur, keselamatan kerja adalah keselamatan yang berkaitan erat dengan mesin, alat kerja, pesawat, landasan tempat kerja, bahan dan proses pengolahannya, lingkungan pekerjaan, serta langkah melakukan pekerjaan.

  7.       Menurut OHSAS, keselamatan kerja merupakan suatu kondisi dan faktor yang mempengaruhi keselamatan kerja beserta tenaga kerja yang berada di tempat kerja.

  8.       Menurut Flippo, keselamatan kerja diartikan sebagai pendekatan yang menentukan standar secara menyeluruh dan spesifik, penentuan kebijakan pemerintah atas praktik perusahaan di tempat kerja, pelaksanaannya menggunakan surat panggilan, denda dan sanksi lainnya.

  9.       Menurut Widodo, keselamatan kerja adalah suatu bidang kegiatan yang berkaitan dengan kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan manusia yang bekerja di institusi atau lokasi proyek.

  10.   Menurut Mathis & Jackson, keselamatan kerja merupakan suatu bidang kegiatan yang menjamin terciptanya kondisi aman pada lingkungan pekerjaan, terhindar dari gangguan fisik dan mental melalui pengarahan, pelatihan dan pendidikan.

  11.   Menurut Hadiningrum, keselamatan kerja adalah pengawasan terhadap mesin, material, sumber daya manusia, dan metode yang mencakup lingkungan kerja agar para tenaga kerja tidak mengalami dan terhindar dari kecelakaan.

  12.   Menurut Ardana, keselamatan kerja diartikan sebagai salah satu upaya perlindungan yang ditujukan kepada tenaga kerja agar selalu dalam keadaan selamat, sehingga setiap sumber produksi dapat digunakan dengan aman dan efisien.

  13.   Menurut Dainur, keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan tenaga kerja, alat dan bahan kerja, proses pengolahan bahan, landasan tempat kerja, serta langkah-langkah melakukan pekerjaan.

  14.   Menurut Simanjuntak, keselamatan kerja merupakan suatu kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan mesin, alat kerja, kondisi bangunan, dan tenaga kerja.

  15.   Menurut Mangkunegara, keselamatan kerja merupakan suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani dan rohani tenaga kerja secara khusus, manusia secara umum, serta hasil karya budaya untuk menuju masyarakat yang adil dan makmur.

Tujuan Dan Manfaat Keselamatan Kerja

Tentu saja penerapan keselamatan kerja di suatu tempat kerja memiliki tujuan dan manfaat. Di antara tujuan dan manfaat tersebut adalah sebagai berikut:

  1.       Mencegah dan mengurangi potensi terjadinya kecelakaan

  2.       Memberi pertolongan terhadap kecelakaan

  3.       Menyediakan alat-alat perlindungan diri bagi para tenaga kerja

  4.       Menghasilkan penerangan yang sesuai dan cukup memadai

  5.       Mengelola suhu dan kelembaban udara secara baik

  6.       Mengelola penyegaran udara yang cukup

  7.       Menjaga kebersihan, kesehatan, dan ketertiban lingkungan kerja

  8.       Menyelaraskan antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan kerja, cara dan proses pengolahannya

  9.       Menjaga semua jenis bangunan

  10.   Menghindari sengatan aliran listrik yang berbahaya

  11.   Mencegah meluasnya suhu, kelembaban, asap, uap, debu, kotoran, gas, angin, sinar atau radiasi, cuaca, suara dan getaran

  12.   Memelihara dan menyempurnakan pengamanan pada tenaga kerja atas bahayanya kecelakaan

Pengaruh Keselamatan Kerja

Adanya keselamatan kerja di lingkungan pekerjaan tentu banyak memberi pengaruh positif pada seluruh aspek pekerjaan, terutama tingkat produktivitas pekerjaan menjadi lebih meningkat.

Hal ini karena keselamatan kerja tersebut memiliki program yang baik. Di antara program keselamatan kerja adalah sebagai berikut:

  1.       Manajemen dan keterlibatan tenaga kerja

  2.       Analisis resiko lingkungan kerja

  3.       Pencegahan dan pengendalian bahaya

  4.       Pelatihan bagi tenaga kerja, penyelia dan manajer

Empat program keselamatan kerja di atas sangat menentukan hasil kerja. Apabila keempat program di atas dapat dilaksanakan dengan baik, maka tidak heran jika lingkungan kerja terus membaik karena pengaruh dari keselamatan kerja yang sempurna.