Sudah Tahu Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Pajak? Yuk Cek Ulasannya Disini

Tak hanya istilah bea cukai saja, istilah lain yang kerap didengar di berbagai kesempatan adalah pajak. Pajak sendiri adalah suatu iuran yang dibayarkan masyarakat kepada negara. Dengan sistem tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan bersama. Direktorat Jenderal Pajak sendiri adalah pihak yang bertugas dalam merumuskan dan melakukan kebijakan di bidang perpajakan. Simak ulasan akan tugas lain dari Ditjen Pajak berikut ini.

Landasan Hukum Kegiatan yang Dilakukan Ditjen Pajak

Sebagai salah satu ditjen yang ada di bawah Kementerian Keuangan Indonesia, Ditjen Pajak memiliki peran yang tidak dapat dipandang dengan sebelah mata. Salah satu alasannya ialah masalah pajak yang tidak hanya mencakup segelintir orang saja. Setiap warga negara yang ada tentu akan memiliki hubungan terkait dengan pajak. Namun jumlah pajak dan jenis pajak itu sendiri juga beragam dan tidak sama pada setiap orang.

Dalam menjalankan tugasnya, Ditjen Pajak juga memiliki landasan hukum yang dijadikan sebagi rujukannya. Karena tak dpat dipungkiri dengan landasan hukum yang jelas akan membantu kinerja yang ada. Misalnya adalah mengenai cakupan beban dan tanggung jawab yang dimiliki. Masalah mengenai fungsi dan juga tugas dari Direktorat Jenderal Pajak juga akan dibahas pada landasan hukum tersebut.

Tugas dari Ditjen Pajak sendiri diketahui memiliki landasar berupa Peraturan Menteri Keuangan. Peraturan dengan nomor 234/PMK.01/2015 tersebut juga membahas hal tertentu di dalamnya. Pada peraturan yang ada memiliki cakupan berupa organisasi dan juga tata kerja menteri keuangan dalam rangka merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang perpajakan. Standarisasi teknis juga termasuk ke dalam cakupan peraturan tersebut.

Dalam menjalankan tugas dan fungsi yang ada, Ditjen Pajak juga masih memiliki landasan lainnya mengenai hal tersebut. Landasan tersebut juga berasal dari Peraturan Menteri Keungan namun dengan nomor peraturan yang berbeda. Nomor peraturan sebagai landasan Ditjen Pajak ini adalah 212/PMK.01/2017. Dengan kedua landasan inilah sebuah Ditjen Pajak melakukan fungsi dan tugasnya dalam masalah perpajakan.

Fungsi dari Ditjen Pajak yang Ada di Indonesia

Fungsi dari Direktorat Jenderal Pajak juga tidak dapat dianggap remah dan main main belaka. Fungsi dari Ditjen Pajak ini dapat dibedakan menjadi lima macam fungsi yang berbeda. Fungsi yang pertama adalah untuk merumuskan kebijakan pada bidang pajak atau perpajakan. Untuk fungsi yang kedua adalah untuk melaksanakan kebijakan yang dibuat di bidang perpajakan itu sendiri sebelumnya.

Sementara untuk fungsi yang ketiga adalah untuk menyusun standar, norma, kriteria, dan juga prosedur dalam ranah perpajakan yang dilakukan. Untuk fungsi yang keempat sendiri ialah untuk memberikan evaluasi serta bimbingan teknis dalam hal perpajakan yang dilakukan. Fungsi berupa evaluasi dan bimbingan secara teknis adalah contoh kecil dari pentingnya hal tersebut pada sebuah lembaga yang lainnya.

Hal lain yang tak kalah penting dala  sebuah lembaga adalah berupa permasalahan administrasi. Dari fungsi yang ada juga diketahui bahwa Ditjen Pajak memiliki fungsi sebagai pelaksana administrasi. Tentu saja fungsi fungsi tersebut dilakukan oleh banyak pihak yang berperan pada sebuah Ditjen Pajak yang ada, baik Direktorat Jenderal Pajak pusat maupun unit atau cabang yang lainnya.

Tugas yang Dimiliki Oleh Ditjen Pajak Pusat

Dalam menjalankan tugasnya, Ditjen yang berada di bawah naungan Kementerian Keungana Negara ini juga dibantu oleh ribuan orang di dalamnya. Kantor cabang dari Ditjen Pajak sendiri juga terbilang besar, yitu sebanyak 500 unit dengan pegawai sebanyak 42.000 orang. Setiap unit kerja yang ada akan memiliki tugasnya masing masing sesuai dengan ketentuan yang dibuat.

Misalnya adalah Ditjen Pajak Pusat yang juga memiliki banyak jabatan di dalamnya. Seiap jabatan pada unit pusat akan memiliki tugasnya tersendiri. Mulai dari Sekretariat Ditjen yang bertugas untuk melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas. Pihak yang menjabat sebagai Sekretariat Ditjen juga harus memberikan dukungan administrasi dan pembinaan kepada semua pihak yang ada di bawah Ditjen Pajak yang ada.

Pada Direktorat Jenderal Pajak pusat juga terdapat jabatan berupa Direktorat Peraturan Perpajakan I. Direktorat ini memiliki tugas merumuskan dan juga melakukan kebijakan serta standarisasi teknis pada bidang yang berkaitan. Diketahui pula bahwa di Ditjen Pajak Pusat masih terdapat banyak jabatan lainnya serta tugasnya masing masing sesuai dengan peraturan yang telah disepakati.

Tugas yang Dimiliki Oleh Ditjen Pajak Unit Lain

Di bawah Ditjen Pajak Pusat juga terdapat unit lain yang dapat ditemui. Mulai dari unit berupa Unit Kanwil Ditjen Pajak yang memiliki beban dan tugas tersendiri. Unit tersebut bertugas untuk melakukan kegiatan koordinasi dan juga bimbingan. Mereka juga bertugas dalam melaksanakan pengendalian, analisis, serta evaluasi atas tugas yang dilakukan oleh pihak KPP. Unit lain yang juga berkaitan dengan Direktorat Jenderal Pajak adalah Unit KPP dan KP2KP.

Unit KPP sendiri memiliki tugas dalam melakukan pelayanan, penyuluhan, dan pengawasan kepada pihak pihak yang  dikenai wajib pajak. Sementara KP2KP adalah sebuah unit di bidang perpajakan pada daerah terpencil yang tidak dapat dijangkau oleh KPP. Tugas dari KP2KP tersebut pun diketahui tidak berbeda jauh dengan tugas dari KPP. Misalnya adalah bertugas dalam pelayanan, penyuluhan, pelaksanaan, dan juga konsultasi masalah perpajakan.

Jenis unit lain yang berkaitan dengan Ditjen Pajak ini adalah UPT. Pada sebuah UPT (Unit Pelaksana Teknis) Ditjen Pajak juga diketahui mencakup tiga bagian. Mulai dari PPDDP (Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan), dan KPDDP (Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan). Serta juga KLIP (Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan). Setiap bagian dari unit yang ada juga memiliki kantor operasional dan tugasnya tersendiri yang berbeda.

Jumlah pegawai yang terbilang besar dan prospek yang cerah tentu merupakan daya tarik tersendiri bagi seseorang yang ingin bekerja di naungan Ditjen Pajak. Untuk dapat masuk ke bidang pekerjaan tersebut, tentu juga diperlukan latar belakang pendidikan yang sesuai. Contohnya adalah dari jurusan relevan yang diambil selama berada di perkuliahan. Misalnya adalah dengan menempuh proses pembelajaran pada STAN.

Untuk dapat masuk ke dalam STAN (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara) juga diperlukan persiapan yang matang sebelumnya. Beragam cara dapat Anda lakukan untuk mengupayakan hal tersebut. Misalnya adalah dengan mengikuti kegiatan bimbel PKN STAN yang ada saat ini. Dengan bimbingan belajar tersebut diharapkan mampu membantu dalam proses seleksi demi masa depan yang gemilang.